Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Contohnya - Apa itu BUMN? BUMN adalah salah satu jenis perusahaan yang ada di Indonesia. Perusahaan BUMN adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dikendalikan dan dimiliki oleh Negara.
Dibandingkan perusahaan lain, perusahaan cenderung didirikan untuk memberikan layanan terbaik dan termurah kepada masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas bisnis yang berjalan (keuntungan adalah poin terakhir).
Pengertian BUMN
 |
| BUMN |
Istilah BUMN pada dasarnya merupakan singkatan dari ungkapan 'Badan Usaha Milik Negara'. Jika ditafsirkan sebentar maka BUMN adalah perusahaan atau badan usaha yang dimiliki atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah atau negara manapun.
Menurut
UU RI. 19 Tahun 2003 saja, definisi BUMN adalah badan usaha manapun yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, dimana melalui partisipasi langsung yang berasal dari aset negara dipisahkan.
Fungsi BUMN
Beberapa fungsi pendirian perusahaan milik negara adalah sebagai berikut:
Sebagai penyedia produk (dalam bentuk barang dan jasa) kepada masyarakat;
Sebagai media bagi pemerintah untuk mengatur kebijakan ekonomi Indonesia;
Sebagai media penyediaan lapangan kerja;
Sebagai sumber pendapatan devisa negara;
Sebagai media pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
Sebagai stimulan / kemunculan peluang bisnis baru;
Sebagai pengelola sumber daya alam yang dimiliki oleh negara;
Sebagai pelopor dalam pengembangan berbagai sektor usaha yang belum tersentuh oleh sektor swasta.
Jenis BUMN di Indonesia
Menurut UU RI. 19 Tahun 2003 BUMN di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua jenis BUMN yaitu:
1. Perum BUMN
BUMN Perum adalah perusahaan milik negara yang kepemilikan modal dan kegiatan usahanya dikendalikan sepenuhnya oleh negara / pemerintah. Tujuan utama pendirian perusahaan milik negara
Perum adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan memberikan layanan berupa penyediaan produk (dalam bentuk barang dan jasa) kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
Perum BUMN biasanya dipimpin oleh satu direksi dan dikelola oleh PNS. Beberapa perusahaan milik negara Perum di Indonesia adalh Perum Damri, Perum Pegadaian, Bulog, dll.
2. BUMN Persero
BUMN Persero adalah perusahaan milik negara yang kepemilikan modalnya sebagian besar dikendalikan oleh pemerintah (lebih dari 51%), dan sisanya dikendalikan oleh pihak swasta. Tujuan pendirian perusahaan milik negara adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perusahaan milik negara biasanya dipimpin oleh dewan direksi dan dikelola oleh pegawai swasta. Beberapa contoh perusahaan milik negara di Indonesia adalah PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, PT. Kimia Farma, dll.
Manfaat BUMN
Memberikan kemudahan kepada masyarakat umum dalam memperoleh berbagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup berupa barang atau jasa.
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi populasi angkatan kerja.
Mencegah monopoli pasar pada barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat oleh sekelompok pengusaha swasta yang sangat dikapitalisasi.
Meningkatnya kuantitas dan kualitas produksi komoditas ekspor sebagai sumber devisa, baik minyak dan gas maupun non migas.
Kumpulkan dana untuk mengisi kas negara, yang kemudian digunakan untuk mempromosikan dan mengembangkan ekonomi negara.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Nah itulah Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Contohnya yang bisa saya rangkum dari berbagai sumber. Terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
Labels: Ekonomi