Pengertian Ekonomi Syariah dan Tujuannya

Pengertian Ekonomi Syariah dan Tujuannya - Ekonomi Syariah adalah cabang sains yang berusaha untuk melihat, menganalisa, dan akhirnya memecahkan masalah ekonomi dengan cara Islam, yaitu berdasarkan ajaran Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012: 17).

Ekonomi syariah memiliki dua poin utama yang menjadi dasar sistem hukum syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum yang diambil dari dasar dasar konsep dan prinsip tetap (tidak dapat berubah kapan dan dimana saja).


Pengertian Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah dan Tujuannya
Ekonomi Syariah

Berikut adalah beberapa pengertian tentang Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
1. Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Monzer Kahf
Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak bisa berdiri sendiri, namun perlu penguasaan dan kedalaman yang baik bagi para sains dan para suporter juga untuk Ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai alat analisis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010: 7).

2. Pengertian Ekonomi Syariah Menurut M.A. Mannan
M.A. Mannan memberikan pengertian ekonomi syariah sebagai ilmu sosial yang mempelajari isu ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam (Mannan, 1992: 15).

3. Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi
Pengertian ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980: 11), Ekonomi Syariah adalah kumpulan dasar-dasar ekonomi umum yang kita simpulkan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan merupakan bangunan ekonomi yang kita didirikan di atas fondasi - basisnya sesuai dengan setiap lingkungan dan periode.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan syariah Islam itu sendiri (maqashid asy syari'ah), yaitu untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui tatanan hidup yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah ). 

Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah mencakup aspek mikro atau makro, termasuk cakrawala waktu dunia atau akhirat (P3EI, 2012: 54).

Seorang fuqaha Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diwahyukan sebagai rahmat bagi segenap umat manusia, yaitu (Rahman, 1995: 84):

Pengudusan jiwa sehingga setiap muslim bisa menjadi sumber yang baik bagi masyarakat dan lingkungannya.

Penegakan keadilan di masyarakat. Keadilan yang dimaksud meliputi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.

Mencapai maslahah (puncaknya). Para ulama sepakat bahwa maslahah yang berada di puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: penyelamatan keyakinan religius (al din), al-nafs, rasa selamat (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan properti (al mal).

Prinsip Ekonomi Syariah

Pelaksanaan ekonomi syariah harus mengikuti prinsip-prinsip berikut (Sudarsono, 2002: 105):
Berbagai sumber daya dipandang sebagai hadiah atau simpanan dari Allah kepada manusia.
Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
Kekuatan pendorong utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
Perekonomian syariah menolak akumulasi kekayaan yang dikuasai hanya oleh sedikit orang.
Ekonomi Syariah menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
Seorang Muslim harus takut kepada Allah dan hari penghakiman di akhirat.
Zakat harus dibayar atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Sama seperti sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah semestinya memiliki landasan yang bermanfaat sebagai pondasi dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi demi tercapainya tujuan mulia.

Baca juga: Karakteristik Ekonomi Syariah

Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

Berikut ini adalah prinsip dasar ekonomi syariah, seperti (Zainuddin Ali, 2008):

1. Bukan penimbunan (Ihtikar)
Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut al-ihtikar. Secara umum, ihtikar bisa diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan menyimpan atau menyimpan barang tersebut untuk waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan langka dan mahal.

2. Tidak melakukan monopoli
Monopoli adalah kegiatan untuk menahan keberadaan barang agar tidak dijual atau tidak didistribusikan di pasaran, sehingga harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli adalah salah satu hal yang dilarang dalam Islam, jika monopoli itu sengaja dibuat dengan menimbun barang dan menaikkan harga barang.

3. Menghindari penjualan terlarang
Aktivitas jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan satu pihak adalah pembelian beli oleh Allah swt. Karena memang segala sesuatu yang mengandung unsur munkar dan ketidaktaatan adalah hukum haram.

Manfaat Ekonomi Syariah

Jika menerapkan ekonomi syariah akan membawa manfaat besar bagi umat Islam dengan sendirinya, yaitu:
1. Menyadari integritas seorang muslim muslim, maka Islam tidak lagi setengah hati. Ketika ditemukan ada umat Islam yang masih berjuang dan mempraktikkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa Islam tidak memiliki kaffah.

2. Melaksanakan dan menerapkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, baik dalam bentuk bank, asuransi, pegadaian, atau BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan menguntungkan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui pembagian keuntungan yang didapat, sementara keuntungan di akhirat bebas dari unsur riba yang dilarang oleh Tuhan.

3. Praktik ekonomi berdasarkan syariat Islam mengandung nilai pemujaan, karena telah mempraktikkan syariah Allah.

4. Mempraktikkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan institusi ekonomi umat Islam.

5. Mempraktekkan ekonomi syariah dengan membuka simpanan, simpanan atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena dana yang terkumpul akan terkumpul dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.

6. Mempraktekkan ekonomi syariah adalah untuk mendukung pergerakan amar ma'ruf nahi munkar. Karena dana yang terkumpul di lembaga keuangan syariah sebaiknya hanya disalurkan ke bisnis halal dan proyek.

Baca juga: Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli

Sumber:
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Al Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikroekonomi: Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta, Kencana.
M. A Mannan. 1992. Ekonomi Islam: Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Intermasa
Ahmad Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1980. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip dan Tujuan. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Rahman, Afzalur 1995. Doktrin Ekonomi Islam Volume I. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Sudarsono, M.B, Hendri. 2002. Pengantar Ekonomi Mikro-Islam. Yogyakarta, Econosia.
Zainuddin Ali. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Labels: