Pengertian Hutan Produksi dan Peraturan serta Manfaatnya

Pengertian Hutan Produksi dan Peraturan serta Manfaatnya - Indonesia kaya akan hasil hutan, namun tidak semua hutan dapat dimanfaatkan dan diproduksi. Untuk pemanfaatan hutan, pemerintah telah menetapkan kawasan hutan tertentu yang ditetapkan sebagai Hutan Produksi.

Pengertian Hutan Produksi dan Pemanfaatannya

Pengertian Hutan Produksi dan Peraturan serta Manfaatnya
Hutan Produksi
Dari namanya saja kita dapat menyimpulkan bahwa hutan produksi merupakan kawasan hutan yang hasilnya bisa dimanfaatkan masyarakat, seperti kayu, rotan, dan beberapa tanaman hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Di Indonesia ada beberapa pulau yang memiliki ekosistem hutan yang luas seperti Kalimantan, Sumatera dan Papua.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang tata cara perubahan penetapan dan fungsi kawasan hutan dijelaskan bahwa Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi utama menghasilkan hasil hutan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur mekanisme pemanfaatan hutan industri dengan mewajibkan perusahaan untuk memegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dan mewajibkan untuk menjaga hasil hutan dan memperhatikan pentingnya menjaga lingkungan bagi manusia untuk menciptakan keberlanjutan antara penanaman dan pemotongan, meski pada kenyataannya pemilik HPH melakukan pembalakan dan melupakan kelestarian hutan itu sendiri. Konsesi ini berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang.

Di Indonesia saja penggunaan hutan harus seimbang, apalagi hutan merupakan penyeimbangan lingkungan global. Ada keterikatan nasional dan internasional dalam pengelolaan hutan, dan tentu saja pemanfaatannya menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Indonesia tentang Hutan Produksi

Peraturan Indonesia membagi tiga kriteria Hutan Produksi;

Hutan Produksi Permanen (HP)
Hutan ini dapat dieksploitasi secara menyeluruh dengan tebang habis, tapi bisa juga tebang pilih. Hutan tersebut sekarang lazim di Indonesia, jadi sekarang keberlanjutan hutan produksi ini punah, dan berdampak pada degradasi lingkungan.

Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Jenis hutan ini, hanya boleh dimanfaatkan oleh penebangan selektif, penunjukannya hanya untuk menghasilkan kayu dalam skala kecil. HPT sendiri banyak berada di pegunungan dengan kemiringan yang tidak memungkinkan produksi kayu besar dilalukan.

Hutan Produksi Konversi (HPK)
Sekarang hutan jenis ini sekarang menjadi tulang pengusaha besar, Hutan ini agak berwirausaha di luar kehutanan, dan salah satunya perkebunan kelapa sawit. Dengan peraturan ini, pengusaha bisa mengubah hutan menjadi perkebunan. Tapi tidak hanya perkebunan, hutan produksi konversi juga bisa dimanfaatkan sebagai pertambangan, transmigrasi dan juga pertanian

Selain ketiga hutan ini, hutan produksi juga dikelompokkan ke dalam hutan budidaya, dimana jenis hutan ini secara khusus ditanam oleh manusia untuk budidaya dan biasanya satu jenis tanaman. Dan ada jenis lain dari Produksi Hutan yaitu Hutan Rimba, hutan yang satu ini, banyak jenis tanamannya berbeda, dan penggunaannya harus tebang pilih sehingga dampak pembalakan liar tidak terjadi.

Ada catatan terpisah untuk pemanfaatan Hutan Produksi yang bisa dikonversi, terutama untuk perusahaan perkebunan yang membutuhkan lahan. Dalam peraturan Pemerintah, peralihan fungsi produksi Hutan ke perkebunan harus sesuai dengan hukum dan juga mewajibkan perusahaan untuk menyiapkan lahan pengganti yang ditujukan untuk hutan baru. Dalam arti bahwa hutan dikonversi menjadi lahan perkebunan, hutan tersebut dipelihara oleh cadangannya.

Bagaimana Pemanfaatan Hutan Produksi

Untuk memanfaatkan Hutan Produksi, ada beberapa persyaratan yang harus diselesaikan agar bisa memanfaatkannya, di antaranya harus mendapat izin.

1. Izin Pemanfaatan Daerah (IUPK), Izin yang diberikan untuk pemanfaatan hutan produksi dan juga hutan lindung.

2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup (IUPJL), Izin yang diberikan untuk pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan Hutan Produksi atau Hutan Lindung.

3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha yang diberikan untuk pemanfaatan hutan seperti pemanenan kayu, pemotongan, pemeliharaan, dan pemasaran.

4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), pemberian izin pemanenan, penebangan, kegiatan pemasaran di hutan produksi hutan bekas tebangan.

5. Izin Usaha Pemanenan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), pemberian izin produksi hasil hutan kayu berupa pemanenan, penebangan kayu, atau pemasaran.

6. Izin Usaha Pemanenan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), yang memberikan izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu atau Hutan Lindung yang tidak terbayar seperti rotan, buah-buahan, tanaman obat dalam jumlah tertentu dengan batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

7. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IPPKH), pemberian izin penggunaan hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu di dalam wilayah hutan produksi dikonversi untuk digunakan dengan status penggunaan pinjaman.

Ciri Ciri Hutan Produksi

Secara gamblang bisa dilihat beberapa karakteristik hutan produksi

Dibudidayakan untuk keperluan konsumtif, seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menanam pohon dan memotongnya untuk menghasilkan berbagai jenis kertas.

Hutan Produksi cenderung hanya memiliki satu jenis tanaman, seperti pohon karet, akasia sebagai bahan dasar pembuatan kertas, sehingga dijadikan bahan funiture dan bahan lainnya.

Hutan produksi tidak dapat dimiliki oleh individu atau individu, biasanya hutan ini dimiliki oleh perusahaan yang mengantongi HPH atau izin pemerintah yang menggunakannya untuk produksi terbatas.

Hutan Produksi harus dipantau secara ketat, apakah perusahaan yang melakukan pengelolaan atau pemerintah selaku pemberi lisensi manajemen.

Manfaat Hutan Produksi

Ada beberapa manfaat yang dihasilkan oleh hutan produksi, terutama Hutan Produksi yang bisa dikonversi. Kebutuhan dunia akan energi terbarukan, membuat pemerintah Indonesia membuka hutan luas untuk dikonversi menjadi lahan yang lebih produktif dan memiliki banyak manfaat, seperti;

a. Perkebunan (Jenis Lahan yang Baik untuk Kelapa Sawit)
Kalimantan, Sumatra dan Papua menjadi tiga pulau terbesar di Indonesia yang mengeluarkan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan terutama kelapa sawit. Dan diketahui dengan banyak produk minyak sawit berbasis dunia, oleh karena itu perubahan di kawasan ekonomi memberikan keuntungan finansial bagi pelaku pengelolaan hutan Produksi itu sendiri.

b. Sumber Daya Alam di Bumi
Sebagai produsen karet utama di dunia, tidak salah jika pemerintah memberi dan membuka lahan luas untuk pemanfaatan hutan produksi untuk perkebunan karet, dan eksploitasi jati yang merupakan bahan dasar furnitur berkualitas prima yang disukai oleh pasar.

c. Lapangan Pekerjaan
Secara tidak langsung, keberadaan hutan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang menggunakan hasil hutan.

d. Perbaikan Ekonomi
Seiring dengan penggunaan hasil hutan tentu berdampak pada perbaikan ekonomi, hasil hutan hasil olahan dan pemanfaatan memiliki nilai ekonomi tinggi, menciptakan peluang pasar dan tentunya dapat memperbaiki ekonomi masyarakat hutan.

Nah itulah artikel singkat tentang Pengertian Hutan Produksi dan Peraturan serta Manfaatnya yang bisa saya rangkum. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat. Terimakasih sudah membaca artikel ini.

Labels: